Bidang Pengendalian Penduduk
Bidang Pengendalian Penduduk
Detail:
Informasi Publik
Bidang Pengendalian Penduduk dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup bidang Pengendalian Penduduk.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pengendalian penduduk;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup pengendalian penduduk;
c. pelaksanaan kebijakan lingkup pengendalian penduduk;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pengendalian penduduk;
e. pelaksanaan administrasi lingkup pengendalian penduduk; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
PROGRAM BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK:
1. Profil Kependudukan
2. Rumah Dataku
3. Sekolah Siaga Kependudukan
4. Aplikasi SiKEREN
Bidang Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga
Bidang Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga
Detail:
Informasi Publik
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja lingkup ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
c. pelaksanaan kebijakan lingkup ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
e. pelaksanaan administrasi lingkup ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Program dan Kegiatan yang sedang dijalankan oleh Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga:Program Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja dan Bina Keluarga Lansia (BKB, BKR, BKL)Program Bina Keluarga Balita adalah pembinaan kepada keluarga yang mempunyai balita agar balita mereka tumbuh dengan sehat dan terhindar dari stunting. Wujud dari pembinaan BKB ini adalah dengan adanya pembinaan terstruktur kepada keluarga seperti pembinaan 1000 hari pertama kehidupan.Bina Keluarga Remaja merupakan pembinaan kepada remaja dalam mewujudkan hidup yang bebas dari pernikahan dini, bebas dari narkoba, bebas dari seks bebas dan menjaga kesehatan reproduksi. Bentuk pembinaan ini contohnya adalah adalah dengan adanya PIK remaja di masing-masing wilayah kecamatan. PIK remaja ini memiliki sistem konsultasi dengan teman sebaya, pembinaan yang dilakukan oleh DPPKB langsung kepada para remaja dengan melibatkan duta generasi berencana dan PIK remaja. Bina Keluarga Lansia merupakan pembinaan kepada keluarga yang memiliki lansia.
Program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS)Program ini merupakan pembinaan kepada setiap keluarga agar mampu dan mandiri dalam ekonomi sehingga dapat menopang pendapatan keluarga untuk mewujudkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Bidang Keluarga Berencana
Bidang Keluarga Berencana
Detail:
Informasi Publik
Bidang Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
Bidang Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup Keluarga BerencanaDalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja lingkup keluarga berencana;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup keluarga berencana;
c. pelaksanaan kebijakan lingkup keluarga berencana;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup keluarga berencana;
e. pelaksanaan administrasi lingkup keluarga berencana; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.PROGRAM BIDANG KELUARGA BERENCANA:1. Pelayanan KB Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
Bidang Penyuluhan Dan Pergerakan
Bidang Penyuluhan Dan Pergerakan
Detail:
Informasi Publik
Bidang Penyuluhan dan Penggerakan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
Bidang Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup Penyuluhan dan Penggerakan.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Penyuluhan dan Penggerakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja lingkup penyuluhan dan penggerakan;
b. penyiapan bahan perumusan lingkup penyuluhan dan penggerakan;
c. pelaksanaan kebijakan lingkup penyuluhan dan penggerakan;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup penyuluhan dan penggerakan;
e. pelaksanaan administrasi lingkup penyuluhan dan penggerakan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinyaProgram yang sedang dijalankan:
1. Wawar Mobil Unit Penerangan (Mupen KB)
2. Duta Perubahan Perilaku
Sekretariat
Sekretariat
Detail:
Informasi Publik
Sekretariat Dinas dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas.
Sekretaris Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, pengoordinasian penyusunan program, data dan informasi serta pengkoordinasian tugas-tugas bidang;
Sekretaris Dinas menyelenggarakan Fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja kesekretariatan dan Dinas;
b. pengoordinasian bahan perumusan kebijakan lingkup kesekretariatan dan Dinas;
c. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan lingkup kesekretariatan dan Dinas;
d. pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kesekretariatan dan Dinas;
e. pengoordinasian pelaksanaan administrasi lingkup kesekretariatan dan Dinas; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya. Mencakup kesekretariatan DInas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) yang membantu segala urusan DPPKB.
Sekretariat, yang membawahkan:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Program, Data dan Informasi